SMS Banking BANK JATIM adalah layanan perbankan
elektronik dari BANK JATIM untuk mengakses informasi rekening nasabah dan
melakukan transaksi dengan menggunakan handphone (HP).
Sistem Pemrosesan Transaksi terhadap Online Banking
KEUNTUNGAN :
Sistem Pemrosesan Transaksi terhadap Online Banking
Proses transaksi
online, merujuk pada sistem yang memfasilitasi dan mengatur aplikasi
berorientasi pada transaksi, biasanya untuk entri data dan media proses
transaksi. Istilah ini terkadang dwimakna; beberapa memahami sebuah “transaksi”
dalam konteks komputer atau database transaksi, sementara yang lain dalam
menentukan persyaratan bisnis atau transaksi komersial. Proses transaksi juga
telah digunakan untuk merujuk kepada proses di mana sistem untuk segera
merespon permintaan pengguna.
ATM untuk sebuah bank
adalah contoh dari sebuah proses transaksi aplikasi komersial. Termasuk
aplikasi perbankan elektronik, pemrosesan order, karyawan, sistem e-commerce,
dan eTrading.
Salah satu pemrosesan
transaksi dengan sistem online adalah SMS-Banking yang tidak lain merupakan
bentuk perwujudan pertama kali dari Mobile Banking (m-banking) dengan didasari
prinsip Internet Banking, yakni merupakan salah satu bentuk electronic channel
yang memungkinkan nasabah mengakses bank serta melakukan transaksi perbankan
dalam hitungan menit kapanpun waktunya dan dimanapun tempatnya dengan
mengunakan perangkat telepon seluler yang dimiliki seperti halnya melakukan
transaksi di anjungan tunai Jatim (ATM), namun tanpa layanan tansaksi penarikan
uang tunai. Terdapat beberapa pilihan untuk dapat melakukan transaksi melalui
SMS-Banking yang disesuaikan dengan kemampuan perangkat telepon seluler maupun
SIM-Card yang digunakan nasabah, diantaranya adalah:
1.
Lewat SMS
biasa, transaksi dilakukan melalui pesan SMS dengan kode tertentu ke nomor
khusus yang telah disediakan oleh bank.
2.
Lewat menu
SIM Toolkit, yakni menu sudah terimplementasi pada suatu SIM-Card, misalnya:
Satelindo@cces, M3Acces, Life in hand (Pro-XL), Navigator64 (Telkomsel),
3.
Lewat
aplikasi Java, perangkat telepon seluler nasabah harus berteknologi Java dan
terlebih dahulu harus menginstal aplikasinya yang disediakan oleh bank bertalian.
Pengiriman transaksi dilakukan melalui SMS namun tidak lagi diharuskan mengirim
kode-kode tertentu.
Dari ketiga cara
tersebut di atas, hanya cara pertama yang paling fleksibel dan bisa digunakan
oleh semua perangkat telepon seluler dan SIM-Card. SMS-Banking mulai ramai
dipergunakan di Indonesia sejak tahun 2001 seiring dengan berkembang pemikiran
para pengelola bank untuk memanjakan para nasabah sehingga menawarkan berbagai
upaya untuk mempermudah nasabah melakukan transaksi, diantaranya adalah menawarkan
layanan yang dapat melakukan transaksi perbankan tanpa perlu menggeser posisi
dan hanya dengan memanfaatkan perangkat telepon seluler yang telah dimiliki.
Profil Bank JATIM
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur,
yang dikenal dengan sebutan Bank JATIM, didirikan pada tanggal 17 Agustus 1961
di Surabaya. Landasan hukum pendirian adalah Akte Notaris Anwar Mahajudin Nomor
91 tanggal 17 Agustus 1961 dan dilengkapi dengan landasan operasional Surat
Keputusan Menteri Keuangan Nomor BUM.9-4-5 tanggal 15 Agustus 1961.
Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, pada tahun 1967 dilakukan penyempurnaan melalui Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 2 Tahun 1976 yang menyangkut Status Bank Pembangunan Daerah dari bentuk Perseroan Terbatas(PT) menjadi Badan Usaha Milik Daerah(BUMD).
Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, pada tahun 1967 dilakukan penyempurnaan melalui Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 2 Tahun 1976 yang menyangkut Status Bank Pembangunan Daerah dari bentuk Perseroan Terbatas(PT) menjadi Badan Usaha Milik Daerah(BUMD).
Secara operasional dan seiring dengan
perkembangannya, maka pada tahun 1990 Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
meningkatkan statusnya dari Bank Umum menjadi Bank Umum Devisa, hal ini
ditetapkan dengan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/28/KEP/DIR tanggal 2
Agustus 1990.
Untuk memperkuat permodalan, maka pada tahun 1994 dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 tanggal 28 Desember 1992 menjadi Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 26 Tahun 1994 tanggal 29 Desember 1994 yaitu merubah Struktur Permodalan/Kepemilikan dengan diijinkannya Modal Saham dari Pihak Ketiga sebagai salah satu unsur kepemilikan dengan komposisi maksimal 30%.
Dalam rangka mempertahankan eksistensi dan mengimbangi tuntutan perbankan saat itu, maka sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 1997 telah disetujui perubahan bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah menjadi Perseroan Terbatas. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah, maka pada tanggal 20 Maret 1999 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur telah mensahkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.
Sesuai dengan Akte Notaris R. Sonny Hidayat Yulistyo, S.H. Nomor 1 tanggal 1 Mei 1999 yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor C2-8227.HT.01.01.Th tanggal 5 Mei 1999 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 25 Mei 1999 Nomor 42 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 3008, selanjutnya secara resmi menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.
Untuk memperkuat permodalan, maka pada tahun 1994 dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 tanggal 28 Desember 1992 menjadi Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 26 Tahun 1994 tanggal 29 Desember 1994 yaitu merubah Struktur Permodalan/Kepemilikan dengan diijinkannya Modal Saham dari Pihak Ketiga sebagai salah satu unsur kepemilikan dengan komposisi maksimal 30%.
Dalam rangka mempertahankan eksistensi dan mengimbangi tuntutan perbankan saat itu, maka sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 1997 telah disetujui perubahan bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah menjadi Perseroan Terbatas. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah, maka pada tanggal 20 Maret 1999 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur telah mensahkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.
Sesuai dengan Akte Notaris R. Sonny Hidayat Yulistyo, S.H. Nomor 1 tanggal 1 Mei 1999 yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor C2-8227.HT.01.01.Th tanggal 5 Mei 1999 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 25 Mei 1999 Nomor 42 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 3008, selanjutnya secara resmi menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.
Sejak berdirinya, Bank Jatim
telah bekerja keras untuk menciptakan tim manajemen yang kuat dan professional
yang bekerja berlandaskan pada prinsip-prinsip good corporate governance yang
telah diakui secara internasional.
Untuk meningkatkan
pelayanan, maka Bank JATIM menimplementasikan program layanan transaksi
perbankan yang lengkap dan terintegrasi serta dapat dilakukan melalui
Electronic Banking Bank Jatim (Jatim ATM, Jatim SMS, Jatim Internet, Jatim
Call), 24 jam sehari, 7 hari seminggu, dimanapun dan kapanpun.
• Jatim ATM
• Jatim SMS
• Jatim Internet
• Jatim Call
Implementasi
SMS-Banking pada Bank Jatim
Keberadaan sosok Bank Jatim
di jagad perbankan nasional tidak diragukan lagi reputasinya. Bank Jatim saat
ini mempekerjakan 21.631 karyawan dengan 956 kantor cabang dan 6 kantor cabang/
perwakilan/ anak perusahaan di luar negeri.
Layanan distribusi Bank Jatim
juga dilengkapi dengan 2.802 ATM, disamping 6.500 ATM yang merupakan jaringan
LINK dan 10.500 jaringan ATM Bersama serta electronic channels yang meliputi
Internet Banking, SMS Banking dan Call Center 14000. Sebagai bank plat merah
namun memiliki aset terbesar di Indonesia inipun juga tidak ingin ketinggalan
untuk memberikan kemudahan kepada para nasabahnya melalui layanan SMS- Banking Jatim.
Selain dilakukan dengan
mengirim pesan seperti halnya berkirim SMS, sejak tahun 2003 SMS Banking Jatim
telah memanfaat fitur yang dikembangkan dengan cara Pilih Menu, khususnya
dengan menggunakan SIM card kartuHALO naviGator64 Telkomsel (Multi Mobile
Banking System). Dengan layanan tersebut, pengguna SMS Banking Jatim yang
sekaligus sebagai pelanggan kartuHALO Telkomsel memiliki fleksibilitas/
kebebasan untuk melakukan transaksi SMS Banking Jatim, yaitu dengan mengetik
SMS (apapun SIM-card GSM nasabah) atau Pilih Menu untuk kartuHALO naviGator64
Telkomsel.
Ditinjau dari aspek
keamanan bertransaksi, antara Ketik SMS dan Pilih Menu pada dasarnya memiliki
tingkat keamanan yang hampir sama. Bedanya adalah pada cara pengamanan
bertransaksi. Bila pada ketik SMS keamanan transaksi antara lain dilakukan
dengan mendaftarkan nomor rekening dan mengetikkan kode transaksi tertentu pada
ponsel (sehingga tidak ada pengetikan nomor rekening pada pesan SMS), namun
pada layanan SMS-Banking Jatim dengan mengunakan kartuHALO naviGator64 ini
karena pesan SMS tersebut dienkripsi maka dapat dilakukannya pengetikan nomor
rekening nasabah, sehingga transaksi pembayaran maupun transfer antar rekening
Bank Jatim dapat dilakukan secara bebas tanpa perlu mendaftarkan rekening
tujuan terlebih dahulu.
Untuk menjaga keamanan
transaksi, nasabah diberikan berbagai unsur proteksi yang berlapis-lapis
menggunakan sistem keamanan standard international dengan enkripsi SSL 128 bit
(Secure Socket layer 128 bit Encryption) yang akan mengacak data transaksi
antara lain nomor SIM card sebagai ID nasabah, nomor rekening sendiri harus
didaftarkan terlebih dahulu ke cabang ataupun ATM Bank Jatim, transaksi hanya
dapat dijalankan dari nomor SIM card yang terdaftar, ada limit transaksi per
hari, serta transaksi diverifikasi dengan menggunakan PIN. Seluruh proses
transaksi SMS Banking Jatim dilakukan secara otomatis oleh sistem komputer
tanpa intervensi manusia (straight through processing/real time online).
SMS
Banking Jatim sebagai suatu Sistem Informasi
Sejalan dengan
perkembangan peranan teknologi informasi (TI) pada era ini, keberadaan
SMS-Banking Jatim di lingkungan Bank Jatim semata-mata bukan lagi sekedar
sebagai alat bantu dalam proses bisnis terutama berkaitan dengan memberikan
pelayanan terbaik bagi para nasabah namun juga sebagai faktor pemampu bagi Bank
Jatim dalam menjalankan
proses bisnisnya. Keberadaan SMS-Banking Jatim telah memampukan berbagai
layanan Bank Jatim dapat hadir dalam genggaman tangan berbagai kalangan
nasabah, sehingga para nasabah tidak lagi hanya mengandalkan jaringan outlet
fisik nasional berupa lebih dari 950 kantor maupun 19.000 ATM untuk mendapatkan
berbagai layanan perbankan Bank Jatim yang sebenarnya keberadaan rangkaian
jaringan outlet fisik tersebut dibatasi oleh ruang/jarak dan bahkan waktu.
Kehadiran SMS-Banking Jatim juga telah semakin memampukan Bank Jatim
menghadirkan bisnis baru maupun layanan perbankan berupa e-commerce (misal:
pembelian pulsa/tiket dan barang di toko, payment point) sehingga hal ini
tentunya semakin memperkokoh kemampuan Bank Jatim hadir memasuki era e-payment.
Ditinjau dari aspek
karakter, secara umum terdapat dua kriteria karakter nasabah suatu bank yaitu
nasabah high touch (dalam melakukan transaksi ingin dilayani secara langsung
oleh petugas bank) serta nasabah high tech (ingin melakukan transaksi sendiri
secara elektronik). Keberadaan SMS-Banking Jatim apabila ditinjau dari karakter
nasabah dengan demikian tentunya semakin memperkokoh pula kemampuan Bank Jatim
untuk menghadirkan layanan perbankan elektronik bagi nasabah berkarakter high
tech.
Eksistensi SMS-Banking Jatim
sebagai suatu teknologi informasi yang dimanfaatkan sebagai solusi bisnis
sebenarnya hanya merupakan salah satu komponen dari suatu sistim yang lebih
kompleks dan sering disebut sebagai sistim informasi (IS). Sebagai suatu sistim
informasi, sebenarnya masih terdapat dua komponen utama lainnya agar keberadaan
SMS-Banking Jatim sebagai solusi bisnis dapat berjalan sebagaimana mestinya dan
dapat mewujudkan apa yang diharapkan yaitu bisnis proses serta people.
Dalam lingkup bisnis
proses keberadaan SMS-Banking Jatim telah mendorong jajaran manajemen Bank Jatim
melakukan berbagai penyesuaian dalam proses bisnisnya agar bisa sejalan dengan
berbagai best practice yang telah dilalui oleh para penyelenggara layanan SMS
content yang telah ada sebelumnya, sehingga layanan SMS-Banking Jatim dapat
digelar secara sempurna diatas platform yang digunakan oleh berbagai operator
telepon selular. Bagaimanapun juga kehadiran SMS-Banking Jatim tidak lepas dari
campur tangan maupun sentuhan people, dalam konteks ini terdapat tiga pihak
yang memiliki peranan kunci yakni system owner yang meliputi jajaran manajemen
di berbagai tingkatan yang diperlukan keterlibatannya secara aktif dan pribadi
sejak perancangan hingga implementasinya, IS specialist sebagai orang yang
mengetahui bagaimanakah keberadaan bisnis proses layanan perbankan di Bank Jatim
dan dapat menterjemahkannya menjadi suatu sistim informasi, serta pihak yang
terakhir adalah system user yakni memperhatikan kebutuhan para nasabah terutama
adalah para nasabah Bank Jatim berkarakter high tech.
Manfaat
dan Risiko Sistem Pemrosesan Transaksi Online Banking
Terdapat beberapa
manfaat yang dapat diperoleh oleh para nasabah pengguna layanan SMS-Banking Jatim,
yaitu:
1.
Transaksi
dapat dilakukan setiap waktu di setiap tempat selama perangkat telepon seluler
nasabah terkoneksi dengan jaringan operator telepon seluler bertalian.
2.
Tidak perlu
antri di kantor Bank ataupun di ATM untuk melakukan transaksi perbankan
non-tunai, sehingga sangat menghemat waktu, biaya dan tenaga.
3.
Praktis
(tidak perlu membawa uang tunai) dan terhindari dari risiko kehilangan harta
benda maupun nyawa karena membawa uang tunai untuk keperluan transaksi
pembayaran dalam jumlah besar
4.
Tarif yang
relatif terjangkau dan relatif mudah penggunaannya.
Apabila dilihat dari
sisi yang lain, sebenarnya dibalik manfaat yang diterima pengguna layanan
SMS-Banking Jatim terdapat beberapa kelemahan yang dapat dialami oleh seorang
nasabah, yaitu:
1.
Kecepatan
data saat melakukan transaksi yang terbilang cukup lambat terutama pada jam-jam
sibuk maupun jam-jam dimana traffic-nya cukup tinggi, misalnya pada saat server
bank sedang melakukan proses tutup buku.
2.
Dapat
menjadi ancaman bagi kelangsungan hidup suatu kegiatan usaha, misalnya usaha
penjualan pulsa elektronik prabayar.
3.
Bahaya
keamanan yang bersumber dari aspek non teknis ketika ada pihak ketiga yang
mengetahui nomor pin pengguna SMS-Banking. Pihak ketiga tersebut dapat muncul
dari operator telepon seluler maupun orang terdekat nasabah sendiri.
4.
Pemrosesan
transaksi dijalankan dalam dua jenjang, yakni proses transaksi di server milik
operator dan proses transaksi di server milik bank. Apabila salah satu server
mengalami masalah/ down maka akan terjadi kesulitan dalam pembuktian mengenai
adanya transaksi lewat telepon seluler.
5.
Tidak
menutup kemungkinan keberadaan SMS-Banking Jatim is not user friendly bagi para
nasabah berusia lanjut.
Upaya
Mengurangi Risiko layanan SMS-Banking
Beberapa risiko layanan
SMS-Banking tersebut dapat dieliminir, antara lain dengan jalan:
1.
Menggunakan
layanan SMS-Banking secara hati-hati, tidak disembarang tempat serta
mengamankan dengan baik data-data pribadi yang penting sehingga tidak diketahui
oleh orang yang tidak berhak. Pentingnya menjaga data-data pribadi dan
bagaimana menjaganya.
2.
Diupayakan
tidak menggunakan layanan SMS-Banking di saat peak hours bank maupun pada waktu
dimana traffic cukup tinggi, misal di saat-saat jam tutup kantor karena
kemungkinan server bank sedang melakukan proses tutup buku harian, pada jam-jam
menjelang pergantian bulan karena kemungkinan server bank sedang melakukan
proses tutup buku bulanan maupun tahunan
3.
Melakukan
pengecekan saldo sebelum maupun setelah melakukan transaksi, selanjutnya bandingkan
besar nilai transaksi dengan selisih saldo pada pengecekan awal dengan saldo
pada pengecekan akhir
4.
Menerapkan
digital signature untuk SMS yang ditujukan ke nomor tertentu, yakni menggunakan
kunci publik (dimiliki oleh bank) dan kunci privat (dimiliki oleh nasabah) yang
digunakan oleh perbankan untuk melakukan verifikasi di awal transaksi.
KEUNTUNGAN :
1.
mudah untuk dioperasikan.
2.
keamanan terjamin karena mendapatkan Telephone Identification
Number (TIN).
3.
lebih praktis, tanpa perlu harus ke ATM atau kantor
bank.
4.
layanan transaksi perbankan yang dapat diakses dimana
saja seperti : info saldo,pembayaran,dll.
FITUR - FITUR SMS BANKING :
1.
informasi saldo
2.
pembelian pulsa
3.
informasi transaksi
4.
informasi suku bunga
5.
transfer antar rekening BANK JATIM
6.
pembayaran tagihan handphone untuk pasca bayar
7.
notifikasi tagihan handphone.
http://www.bankjatim.co.id
http://www.bankjatim.co.id
Saya mengaktifkan sms banking bankjatim dengan no indosat ketika saya ganti nomer saya Tidak bisa melakukan transaksi lagi
BalasHapusSaya harus bagaimana ?
Saya mengaktifkan sms banking bankjatim dengan no indosat ketika saya ganti nomer saya Tidak bisa melakukan transaksi lagi
BalasHapusSaya harus bagaimana ?
Ggg
BalasHapus